Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah bersuci dari hadats dan najis
Bersuci ada dua bagian:
1. Bersuci dari hadats
Ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
2. Bersuci dari najis
Ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
1. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumu yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan menyucikan ialah air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, serta air embun.
2. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
a. Air suci dan menyucikan
Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
b. Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan
Seperti air musta'mal (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.
d. Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kamasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = 62,4cm, lebar 62,4 cm dan dalam tinggi 62,4 cm atau melebihinya.
Nb: Ada satu macam air lagi yang suci dan menyucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri mengambil tanpa izin.
Post a Comment for "Cara Bersuci / Thaharah"