a. Arti Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat mengantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Sebab-sebab tayamum
Penyebab diperbolehkannya tayamum adalah:
1. Karena tidak adanya air yang memenuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak mendapatkan.
2. Berhalangan menggunakan air.
Misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan bertambah sakit.
3. Adanya air diperlukan untuk yang lebih penting.
c. Syarat-syarat tayamum
1. Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci, dan tidak bercampur dengan sesuatu.
2. Mengusap wajah dan kedua tangan.
3. Terlebih dahulu menghilangkan najis.
4. Telah masuk waktu shalat.
5. Tayamum hanya untuk sekali shalat fardhu.
d. Fardhu tayamum
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat).
Lafal niat:
Nawaitut-tayammuma listibaahatish-shalaati fardhal lilaahi ta'aalaa
"Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta'ala"
2. Memindahkan debu dari tempatnya ke wajah dan tangan.
Gambar 1.
Mula-mula meletakkan dua belah telapak tangan di atas untuk diusapkan ke muka.
3. Mengusap muka dengan debu dengan sekali usapan.
Gambar 2.
Gambar 3.
Meletakan kedua belah telapak tangan di atas debu yang kedua untuk diusapkan kedua tangan.
4. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu sekali usapan.
Gambar. 4
5. Tertip (berurutan)
Yaitu urut di antara kedua usapan tersebut (wajah dahulu kemudian kedua tangan).
Keterangan:
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoeles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
e. Sunah tayamum
1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
3. Menipiskan debu.
f. Batalnya tayamum
1. Segala yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit.
3. Murtad (keluar dari Islam)
g. Cara menggunakan tayamum
Sekali bertayamum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayamum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhu/tayamumnya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau debu, kemudian mengerjakan shalat.
Post a Comment for "CARA TAYAMUM"