Intisari Ayat At-Taubah, 9: 17-18
Memakmurkan Masjid
Memakmurkan Masjid
Tidaklah
pantas orang-orang musyrik memakmurkan dan melestarikan masjid karena mereka
telah kufur kepada Allah. Sekiranya mereka tetap melakukan itu, amal perbuatan
mereka tidak akan diterima dan sia-sia. Adapun yang wajib dan berhak untuk
memakmurkan, melestarikan, membangun, dan memelihara masjid-masjid Allah itu
tidak lain adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, lalu
mendirikan shalat, mengeluarkan sebagian dari harta benda mereka, dan tidak
takut kecuali kepada Allah. Mereka inilah golongan orang-orang yang akan
mendapatkan petunjuk. (QS At-Taubah, 9: 18)
Mantuq QS:
At-Taubah, 9: 18
Mantuq Ayat ini secara tertera menjelaskan bahwa
hanya orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan yang takut kepada Allah-lah yang memakmurkan Masjid
Allah. Demikian Mantuq ayat ini menetapkan. Mantuq adalah ma
dalla alaihil lafzu fi mahallin nutqi bihi, artinya ‘suatu makna yang
tersurat pad lafaznya’ (Mustafa Salamah, Atta’slsu fi Usulil Fiqi: 387)
Mafhum QS:
At-Taubah, 9: 18
Mafhum ayat ini adalah Allah tidak memberikan hak
bagi orang-orang selain yang disebutkan itu untuk memakmurkan masjid Allah,
seperti orang musyrik dan kafir, sebagaimana Allah menerangkannya pada QS
At-Taubah, 9:17, artinya, ”Orang-orang musyrik dan kafir, amalan mereka
tidak sa.” Contoh ini termasuk Mafhum mukhalafah hashr. Mafhum
mukhalafah adalah al ma’na al mustafadu minal lafzi wal mukhalifah
lilmantuqi, artinya suatu makna yang diambil dari lafaz, tetapi menyelisihi
dari sisi mantuq’. (Mustafa Salamah, Atta’slsu fi Usulil Fiqi: 394; definisi
diambil dari Mustafa Salamah, Atta’slsu fi Usulil Fiqi: 392)
Post a Comment for "Intisari Ayat At-Taubah, 9: 17-18 Memakmurkan Masjid"